Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajianJakarta (ANTARA) - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengakui belum ada regulasi yang mengatur robot trading atau perdagangan secara robot di Indonesia.
"Ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada yang mengatur mengenai robot trading. Dan kita sedang melakukan kajian," kata Wisnu saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan virtual, di Jakarta, Kamis.
Wisnu memaparkan robot trading pada prinsipnya menggantikan fungsi manusia dalam melakukan perdagangan.
"Karena kalau kita trading saham, forex atau apapun kita kan harus lihat komputer setiap hari. Karena perubahannya tiap jam. Nah robot itu dibikin untuk menggantikan kita," ujar Wisnu.
Tetapi, lanjutnya, robot trading tidak bisa membuat keputusan, karena robot trading hanya sebagai alat analitik yang membaca riwayat ke belakang atau past performance.
Baca juga: Pengamat ingatkan waspadai "robot trading" berpotensi Ponzi
"Dia tidak bisa membaca sedang ada misalnya perang teluk. Padahal itu merupakan satu variabel besar dalam perdagangan komoditi berjangka. Harga langsung naik. Nah itu tidak dieksploitasi oleh robot trading. Hal ini yang banyak membuat orang rugi juga," ujar Wisnu.
Kendati demikian, Wisnu mengatakan bahwa jika robot trading tersebut baik, maka akan benar-benar membantu penggunanya.
Pada kesempatan tersebut, Wisnu juga menyampaikan bahwa regulasi selalu lebih lambat dari perkembangan teknologi, mengingat teknologi bersifat eksponansial.
Hal tersebut yang membuat regulasi sulit mengejar perkembangan teknologi, namun pemerintah, tambah Wisnu, selalu berusaha agar tidak ketinggalan.
Baca juga: Membenahi kesenjangan dalam "digital trading" di Indonesia
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022