Jakarta (ANTARA News) - Penyidikan kasus penistaan agama di tabloid "PETA", kota Bekasi, karena memuat karikatur Nabi Muhammad SAW diambilalih penyidik Polda Metro Jaya karena kasus tersebut menarik perhatian publik dan dapat berimplikasi luas. "Kasus ini ditangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana, di Jakarta, Senin pagi. Ia mengatakan Pemimpin Redaksi tabloid PETA, Imam Tri Karsohadi yang menjadi tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya dengan sangkaan pelanggaran pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. "Sebenarnya, tabloid ini hanya ingin menjelaskan kepada publik bahwa ini lho kartun yang diterbitkan di Denmark yang menuai protes, namun pemuatan kartun itu tetap bisa dijerat dengan pasal penistaan agama," kata Ketut. Tabloid PETA nomor: 53 edisi 12 Pebruari 2006 sempat diprotes oleh kalangan umat Muslim di Bekasi karena memuat karikatur Nabi Muhammad. Pemuatan itu mengacu kepada karikatur yang pernah dimuat di surat kabar Denmark. Kendati massa sempat menyerbu kantor tablod PETA di Jalan Noer Ali, Bekasi, namun tidak ada tindakan anarkis. Polres Metro Bekasi kemudian memeriksa para pengelola tabloid itu dan menetapkan Imam Tri Kasohadi sebagai tersangka, namun kasus ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Burhanudin, pekan lalu juga secara tegas mengutuk tabloid PETA karena memuat karikatur Nabi Muhammad SAW sebab dinilai telah melecehkan agama Islam. Ia juga mengimbau umat Islam di Bekasi agar tidak melakukan tindakan anarkis, apalagi sampai menghancurkan kantor tabloid itu karena bisa merusak citra Islam itu sendiri. (*)
Copyright © ANTARA 2006