Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan bahwa pada Senin (28/3) pihaknya dijadwalkan melakukan rapat panitia kerja (panja) guna membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara intensif.
“Hari Senin depan sudah rapat panja intensif selama seminggu,” kata Willy Aditya dalam diskusi bertajuk “Rakyat Menagih DPR: Revisi UU ITE, RUU TPKS, RUU PDP” yang disiarkan di kanal YouTube PARA Syndicate, dipantau dari Jakarta, Kamis.
Willy menerangkan, selama menjadi hak inisiatif dari DPR RI, proses RUU TPKS telah bergulir dengan cepat. Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama Pemerintah.
Perihal pembagian tugas pun, tutur Willy melanjutkan, sudah pihaknya lakukan dengan jelas dan mereka telah mempersiapkan dengan matang.
Baca juga: DIM RUU TPKS dipastikan tidak tumpang tindih dengan UU yang ada
Baca juga: Baleg tidak persoalkan materi DIM usulan pemerintah terkait RUU TPKS
"Semua proses sudah disiapkan secara langsung. Teman-teman juga sudah mendetil, siapa yang merespon apa, siapa memperjuangkan apa, serta siapa yang menolak apa," tutur ia.
Ketika melakukan pembahasan RUU TPKS, Willy mengungkapkan bahwa seluruh elemen di DPR RI menghormati preferensi dari masing-masing fraksi dan masing-masing orang.
“TPKS minggu depan kami proses. Itu ada 500 DIM (daftar inventarisir masalah, red.), dan yang substansial ada 300 DIM. Apakah bisa cepat atau lambat, kita lihat dinamikanya. Karena ini bukan seperti kejar setoran,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya menghormati konstituen dan sikap politis dari masing-masing partai politik yang berada di parlemen. Berbagai masukan kritis telah menjadi catatan bagi penyusun undang-undang.
Baca juga: Puan: RUU TPKS wujud komitmen Indonesia lindungi perempuan dan anak
“Namanya juga partai politik, semuanya punya perjuangan politik. Itu harus kita hormati,” ujar Willy Aditya.
Sebelumnya, Willy menjelaskan bahwa di dalam DIM yang disampaikan oleh Pemerintah terdapat beberapa tambahan untuk dimasukkan ke RUU TPKS, seperti kawin paksa, relasi kuasa, dan kekerasan seksual berbasis gender daring atau online. “InsyaAllah, masa sidang ini (RUU TPKS, red.) selesai,” kata Willy.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022