Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR Riyanta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan pertanahan atau mafia tanah secara sosial maupun konstitusional.

"Tugas kita bersama untuk melawan secara sosial dan konstitusional," kata Riyanta dalam diskusi publik bertema "Penanganan Kejahatan Pertanahan" di Semarang, Kamis.

Menurut dia, kejahatan pertanahan merupakan persoalan yang kompleks. Oleh karena itu, menurut politikus PDIP tersebut, permasalahan tersebut harus diurai sedikit demi sedikit.

Ia menilai permasalahan mafia tanah ini bagaikan fenomena gunung es. Banyaknya permasalahan yang muncul maupun yang sedang ditangani kepolisian saat ini, kata dia, merupakan persoalan lama yang baru bisa diungkap saat ini.

"Kasus-kasus lama ini baru muncul karena dulu penyelesaiannya kurang tuntas," kata legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan ini.

Baca juga: PT Sentul City dukung rencana DPR RI bentuk Pansus Mafia Tanah

Baca juga: Komisi III DPR segera panggil BPN dan Sentul City soal sengketa lahan


Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan oknum penegak hukum dalam praktik mafia tanah ini. "Hukum menjadi panglima. Dalam penyelesaiannya gunakan sistem yang sudah ada," tambahnya.

Sementara narasumber lain dalam dialog tersebut, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Sembiring, membenarkan jika kasus mafia tanah yang bermunculan beberapa waktu terakhir merupakan kasus-kasus lama.

Menurut dia, banyak tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan kejahatan pertanahan. "Kendala-nya, untuk menggali informasi butuh kesabaran," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR: Perlu langkah tegas tindak mafia tanah

Adapun Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPN Jawa Tengah, Fransisco Pereira, menambahkan, kejahatan pertanahan merupakan sindikasi yang melibatkan berbagai unsur.

"Ada unsur pemodal, operator lapangan, serta oknum petugas. Mafia tanah selalu memanfaatkan celah pada sistem pertanahan yang ada," ucapnya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022