jangan sampai warga Jakarta mudik ke kampung membawa virus

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan syarat boleh mudik pada perayaan Idul Fitri 2022 harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) untuk memberikan kepastian imunitas warga agar terjaga dari virus COVID-19

"Itu salah satu pilihan supaya memberikan kepastian jangan sampai warga Jakarta mudik ke kampung membawa virus bagi keluarga," kata Riza Patria di Jakarta, Kamis..

Meski pemerintah membolehkan mudik asalkan sudah vaksinasi penguat, namun Riza meminta pemudik tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di antaranya menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Sekalipun sekarang saya kira diperkenankan untuk mudik, saya kira protokol kesehatan tetap dijalankan," katanya.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Rabu (23/3) vaksinasi dosis pertama di Jakarta mencapai 12,4 juta atau 123,5 persen dari target 10 juta.

Baca juga: Presiden : Mudik diperbolehkan asal sudah divaksin lengkap dan booster

Kemudian, vaksinasi dosis kedua mencapai 10,5 juta atau sudah 104,4 persen.

Sedangkan realisasi vaksinasi dosis ketiga mencapai dua juta orang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik diperbolehkan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta ketiga (booster) vaksin COVID-19.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali 'booster',” kata Presiden dalam konferensi pers daring dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3).

Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat.

Baca juga: Hoaks! Pemerintah melarang berkerumun saat Idul Fitri 2022

Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022