Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021.
Jakarta (ANTARA) - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa aset kripto mengalami peningkatan yang sangat pesat, karena hingga Februari 2022 telah mencapai Rp83,8 triliun.
"Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021," kata Wisnu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI disiarkan virtual, Kamis.
Wisnu memaparkan, perdagangan aset kripto mengalami peningkatan signifikan, di mana pada 2021 mencapai nilai Rp859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta orang atau meningkat 1.222,8 persen dibandingkan pada 2020 yang perdagangan asetnya sebesar Rp64,9 triliun
Baca juga: CEO Indodax yakini perkembangan pasar kripto dukung ekonomi digital
Menurut Wisnu, peningkatan transaksi kripto mencapai puncaknya pada April dan Mei 2021.
Wisnu menambahkan, kelembagaan perdagangan aset kripto yang terdiri dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, pedagang fisik aset kripto dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan, belum ada secara keseluruhan.
"Saat ini entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappepti," ujar Wisnu.
Baca juga: Koin kripto Degree daftar ke Bappebti
Namun, lanjut Wisnu, pada saat ini terdapat satu perusahaan yang dibekukan Bappepti karena tidak memenuhi kewajibannya.
Badan di bawah Kementerian Perdagangan tersebur juga telah menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Saat ini yang bisa diperdagangkan sebanyak 229 aset kripto. Namun aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan aset kripto," pungkas Wisnu.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022