Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran terbaru yakni nomor 15 tahun 2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi virus corona.
Dalam SE yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto ini mulai berlaku pada 23 Maret 2022. Sementara SE sebelumnya yakni Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPLN khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan dinyatakan dicabut.
Surat edaran itu mengatur tentang PPLN boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara; Soekarno Hatta, Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
Untuk PPLN melalui pelabuan laut; Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dab Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT).
Ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui pintu kedatangan PPLN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Adapun ketentuan vaksinasi WNA PPLN; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/luar negeri wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan, dan kartu sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Baca juga: Pakar: Perkuat prokes di Bali di tengah uji coba kebijakan bagi PPLN
Aturan lainnya, PPLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta E-HAC.
Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
Kemudian WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Baca juga: Menko Luhut sampaikan Bandara Juanda diperbolehkan untuk PPLN
Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi dan diskofeksi bagasi, penjemputan ke hotel/tempat tinggal, menunggu hasil RT-PCR, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal sebelum hasil negatif RT-PCR keluar.
Bagi yang sudah negatif tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan melakukan karantina 5x24 jam. Sementara yang sudah mendapat vaksin kedua atau ketiga boleh melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Tim Kemenko Marves-Parekraf pantau kebijakan bebas karantina di Bali
Adapun bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum mendapatkan vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Jika PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR saat kedatangan wajib melakukan isolasi di rumah/hotel/fasilitas isolasi terpusat apabila tanpa gejala atau gejala ringan. Namun apabila memiliki gejala sedang-berat/komorbid maka harus isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19.
"Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi SE tersebut.
Pelaku perjalanan luar negeri yang belum bisa mendapatkan vaksin atau hanya dosis pertama dan menjalankan karantina 5x24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Apabila hasilnya negatif maka diperkenankan melanjutkan perjalanan, namun jika positif masih harus melanjutkan isolasi dengan mempertimbangkan gejala yang dialami.
SE juga mengatur tentang dispensasi karantina bagi WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin atau baru dosis pertama dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, berduka. Dengan catatan menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 23 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022