Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan Sultan Hamengkubuwono X sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu, mengatakan draft Keppres tersebut telah diserahkan oleh Kementerian Sekretaris Negara kepada Presiden Yudhoyono.
"Sudah sampai ke Sekretariat Negara kemarin, tinggal menunggu saja lagi. Saya dengar dari Sekretariat Negara juga sudah diajukan ke Presiden," ujar Gamawan.
Mendagri memastikan Keppres tersebut bisa keluar sebelum masa jabatan Sultan berakhir pada 8 Oktober 2011.
Melalui Keppres tersebut, menurut Gamawan, Sultan otomatis menjabat Gubernur DIY selama satu tahun tanpa perlu dilantik lagi.
"Tanpa pelantikan, perpanjangan langsung," ujarnya.
Sultan Hamengkubuwono X hanya bersedia memperpanjang masa jabatannya selama setahun lagi menunggu rampungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimeewaan DIY.
Sultan berharap dalam waktu setahun itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keseriusan untuk menyelesaikan RUUK DIY.
Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie menyampaikan keyakinannya bahwa RUUK DIY bsa diselesaikan dalam waktu setahun karena mulai timbul kesepahaman antara pemerintah dan DPR.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011