Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa sistem integrasi tarif transportasi umum di Jakarta menjadi hal yang mendesak (urgen) karena merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo.

Amanat yang dimaksud Syafrin tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek.

Baca juga: Usulan tarif integrasi transportasi Jakarta gagal diputuskan

"Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, di mana diamanatkan (untuk melakukan) integrasi," kata Syafrin di Jakarta, Rabu.

Bahkan, kata Syafrin, integrasi tersebut sudah terbilang telat karena presiden juga menginstruksikan pada Ratas sekitar Januari 2019 lalu agar integrasi segera dilaksanakan dengan tenggat waktu satu tahun.

"Sebenarnya ini sudah telat juga, karena pak presiden itu sudah menginstruksikan dilakukan integrasi segera dengan jangka waktu satu tahun," ujar dia.

Setelah diperintahkan oleh Presiden Jokowi, Pemprov DKI langsung menyiapkan sistem integrasi transportasi yang berawal dari sarana dan prasarana.

Yakni menyasar integrasi layanan dan rute yang dibuat sedemikian rupa sehingga mampu tersambung satu sama lain.

"Nah, ada dua lagi (yang belum terlaksana), salah satunya adalah integrasi tarif dan sistem pembayaran, ini yang sedang kita bahas bersama DPRD DKI," tutur Syafrin.

Baca juga: Tarif integrasi antarmoda transportasi di Jakarta diusulkan Rp10.000

Integrasi tarif tersebut belum terlaksana karena masih terus dibahas dan menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Tarif yang diusulkan kisaran Rp10 ribu untuk durasi tiga jam perjalanan dengan melibatkan tiga moda transportasi, yakni TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Rapat persetujuan soal integrasi tarif dan pembayaran sudah tiga kali digelar, terakhir pada Rabu ini namun belum mencapai keputusan akhir setuju atau menolak usulan tarif integrasi tersebut.

Tarif terintegrasi, rencananya akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya.

Setelah itu akan ada uji coba selama dua pekan, sehingga tarif terintegrasi baru bisa berlaku efektif. Rencananya pemberlakuan integrasi tarif itu akan berlangsung pada April 2022.

Baca juga: JakLingko upayakan integrasi transportasi umum pada April 2022

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022