Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan, Agus D. Martowardojo, meresmikan Sensus Pajak Nasional sebagai satu kegiatan dalam rangka menyempurnakan data atau basis perpajakan yang lebih baik.
"Saya yakin bahwa kita akan dapat terus membangun kepercayaan dan meningkatkan wajib pajak, namun harus didukung dengan kerja keras agar dapat menggalang wajib pajak yang lebih luas dan mendalam," kata Menteri Keuangan, Agus D. Martowardojo saat membuka Launching Sensus Pajak Nasional di Gedung JITEC, Jakarta, Jumat (30/9).
Menurut Agus, fakta menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat untuk wajib pajak masih rendah. Dari 110 juta orang wajib pajak, baru 8,5 juta orang saja yang menyerahkan SPT nya yang artinya, rasio aktif hanya 7,3 persen.
Sementara itu, lanjut Agus, untuk badan usaha yang berjumlah sekitar 12 juta, hanya 466 ribu badan usaha yang membayar pajak. Itu berarti hanya 3,6 persen badan usaha yang membayar wajib pajak.
"Dari data tersebut, tingkat kepatuhan wajib pajak kita masih belum memadai dan pembayaran wajib pajak masih relatif rendah," kata Agus.
Agus mengatakan, berdasarkan amanat Presiden untuk mengamankan sasaran penerimaan perpajakan, Presiden akan terus melakukan reformasi perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah akan meningkatkan sensus pajak nasional agar lebih optimal.
Petugas akan mendatangi secara langsung tempat-tempat usaha dan tempat tinggal serta akan melakukan himbauan dan penyuluhan edukasi tata cara pembayawan pajaknya, tambahnya.
Peresmian ini menjadi momentum penting agar seluruh masyarakat turut serta memberikan kontribusinya guna meningkatkan kesejahteraan melalui pajak.
(SDP06)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011
SPN berdasarkan PMK No-149/PMK.03/2011, tidak didasari oleh aturan diatasnya (UU atau PP), oleh karenanya SPN inkonstitusional. Pertimbangan PMK No-149/PMK.03/2011, Ps.9(3) UU PBB, yaitu untuk pendataan PBB. Hasilnya tentunya objek PBB (bumi dan bangunan), bukan NPWP atau SPT PPh OP/Badan. SPN cacat dalam kandungan dan lahir dalam keadaan cacat. Ketentuan tentang untuk pengumpulan data / keterangan/ informasi untuk meningkatkan penerimaan PPh//PPN, tata caranya harus dengan Peraturan Pemerintah {Ps. 35 (bagi yang sedang diperiksa) ,35A (bagi peningkatkan penerimaan pada umumnya) sesuai UU 28/2007-Perub.ke-3 UUKUP}. bukan dengan PMK. Oleh karenanya SPN berdasarkan PMK No-149/PMK.03/2011) adalah inkonstitusional. Terima kasih. Bustamar Ayza 05/10/2011
SENSUS PAJAK NASIONAL (SPN) dilahirkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang keliru; 1) konsideran menimbang a. (PMK No-149/PMK.03/2011) Ps. 9 (3) UU No. 12/1985 untuk pendataan objek PBB “tidak untuk sensus pajak nasional,” Agar Muatan materi yang diatur untuk dapat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat peraturan itu harus diperintah oleh peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian PMK No-149/PMK.03/2011 tidak sesuai dengan hirarki perundang-undangan dan tidak ada perintah dari peraturan yang lebih tinggi berdasarkan UU No.10 Tn.2004. 2) Kalau yang dimaksudkan untuk pengumpulan data / keterangan/ informasi untuk meningkatkan penerimaan PPh//PPN, tata caranya harus dengan Peraturan Pemerintah {Ps. 35 (bagi yang sedang diperiksa) ,35A (bagi peningkatkan penerimaan pada umumnya) UU 28/2007-Perub.ke-3 UUKUP}. bukan dengan PMK. Oleh karenanya SPN berdasarkan PMK No-149/PMK.03/2011) adalah inkonstitusional. Terima kasih
Bustamar Ayza 04/10/2011