Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa

Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Mohammad Jusuf Hamka mengakui mendapat pengampunan pajak dari pemerintah melalui program tax amnesty jilid pertama setelah dirinya tidak membayar pajak selama 35 tahun.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, Rabu.

Jusuf menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty.

Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya. Terlebih lagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid pertama.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujar Jusuf.

Ia bercerita, saat tax amnesty jilid pertama dirinya sempat datang ke Kementerian Keuangan untuk mengikuti sosialisasi namun karena sangat penuh akhirnya memutuskan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dekat rumahnya.

Di KPP tersebut, Jusuf mengaku kepada petugas bahwa ia tidak patuh pajak selama 35 tahun dan berniat untuk mengikuti tax amnesty dengan membawa daftar hartanya.

Petugas KPP pun sangat sigap membantu termasuk membuatkan e-filing hingga memberi meterai gratis karena Jusuf mengaku sedikit gagap teknologi.

Akhirnya saat persyaratan dan proses telah dipenuhi, Jusuf menyetor pajak hingga mencapai Rp55 miliar untuk menebus ketidaktertibannya terhadap kewajiban pajak selama 35 tahun.

Jusuf pun mengajak kepada seluruh masyarakat termasuk para pengusaha untuk tidak melewatkan momentum pengampunan pajak seperti tax amnesty dan PPS.

Ia menuturkan seluruh wajib pajak harus membantu pemerintah yang telah berupaya keras selama masa pandemi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Coba kita lihat di masa pandemi kalau pemerintah tidak bagus, tidak sayang kepada rakyatnya ngapain dia kasih booster ratusan triliun. Ini duit dari mana kalau enggak dari pajak,” tegas Jusuf.

Baca juga: Ditjen Pajak terima 8 juta SPT dari WP Orang Pribadi
Baca juga: Kemenkeu: Pajak dari program pengungkapan sukarela capai Rp4 triliun
Baca juga: Sri Mulyani: PPN tetap naik 1 April 2022, demi fondasi pajak yang kuat

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022