ersangka berinisial MR selaku Manager Relationship (MR) pada perbankan bersangkutan.
Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebuah perbankan milik negara di cabang Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
"Tersangka berinisial MR selaku Manager Relationship (MR) pada perbankan bersangkutan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino, di Banjarmasin, Rabu.
MR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun mangkir.
Selanjutnya penyidik melakukan penjemputan kepada MR untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (22/3) hingga ditetapkan tersangka didasarkan minimal dua alat bukti yang dimiliki kejati.
Jaksa pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Maret 2022.
Novelino menjelaskan, tersangka terjerat pidana atas tindakan curang terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian atas kredit investasi "refinancing" (pembiayaan kembali) untuk periode audit tahun 2021.
Kejati Kalsel menemukan Rp5,9 miliar lebih kerugian keuangan negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus operandinya ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa yaitu pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.
Praktik curang itu dilakukan tersangka pada sejumlah produk kredit termasuk kredit investasi yang akhirnya menyedot kerugian negara miliaran rupiah.
Baca juga: Kejati Kalsel menemukan Rp5,9 miliar kerugian negara korupsi perbankan
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022