"Draf saja enggak ada, bagaimana kami bisa ikut memberikan masukan pasal demi pasal," kata Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bali Lestari, I Wayan Rukiasta ketika dimintai keterangannya di Sekretariatnya Desa Beng, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat.
Karena draf itu sangat penting sebagai acuan dalam menjalankan visi dan misi para ormas nantinya dalam berbuat untuk masyarakat.
Tetapi, kendati demikian adanya secara garis besar rancangan RUU itu sangat dibutuhkan saat ini untuk mengendalikan LSM di seluruh Indonesia.
Hal ini dimaksudkan bukan memudahkan selingkuh antara LSM dengan pemerintah, namun sudah selayaknya organisasi kemasyarakatan itu dikontrol sehingga visi dan misinya jelas dalam ikut membangun pemerintahan yang bersih, berwibawa serta dicintai oleh rakyatnya.
"Kita hadir tidak hanya mengkritisi tetapi ikut memberikan sumbang saran kepada pemerintah," katanya.
Ketua Forum Peduli Blahbatuh, I Made Sudiangga dengan tenang mengatakan sangat setuju pembentukan RUU Ormas itu.
Dengan demikian, para ormas seluruh Indonesia memiliki legalitas yang kuat dimata hukum. Sehingga apa yang dilakukan ormas juga bergerak berdasarkan aturan main yang ada.
Jika hal ini terlaksana, ormas nantinya akan mirip partai politik (parpol), hal ini penting dilakukan sehingga ormas di Indonesia semakin besar kiprahnya dalam membangun bangsa Indonesia.
Cuman dia berharap besar agar pemerintah ektra hati -hati dalam melakukan pembasahan draf itu sehingga ke depannya benar-benar mampu mengakomodir para LSM ataupun ormas di Indonesia.
"Kita harap RUU itu meringankan masalah, bukan membuat masalah baru, " katanya. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Interpensi pemerintah terhadap LSM adalah pelanggaran Konstitusi. Ketakutan oleh oknum Koruptor terhadap LSM merupakan indikasi adanya perubahan UU tentang ORMAS. Ketentuan yg ada tentang LSM sudah baik.