Proses hukum tetap berjalan

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat memastikan proses hukum tersangka penggunaan narkotika sekaligus vokalis grup musik Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (MFL), tetap berjalan walau pihak keluarga mengajukan rehabilitasi.

"Proses hukum tetap berjalan. Jadi, sambil kita menunggu rekomendasi dari tim," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgary, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Saat ini, MFL sedang menjalankan proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi DKI Jakarta.

Proses asesmen itu akan berjalan selama tiga hari ke depan. Berdasarkan hasil asesmen itulah, MFL bisa mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi.

"Dari asesmen nanti akan dijadikan dasar selanjutnya untuk rehabilitasi," jelas dia.

Baca juga: Vokalis band Sisitipsi MFL ajukan permohonan rehabilitasi

Sebelumnya diberitakan, MFL ditangkap pada Kamis (17/3) dini hari di lapangan parkir sebuah kafe di Blok M Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan kita tangkap di TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir pil sanax, setengah butir dumolid, satu butir calmelt alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe di Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di Tangerang untuk dilakukan penggeledahan.

Baca juga: Vokalis Sisitipsi sempat konsumsi kopi campur ganja di Bekasi

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya.

Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022