Jadi CPIB ini jaminan bahwa perlakuan terhadap ikan sebagai bahan baku tidak sembarangan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat dalam memfasilitasi penerbitan sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) yang dibutuhkan oleh pemasok UMKM perikanan di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Hari Maryadi dalam keterangan di Jakarta, Rabu, menyebutkan bahwa sertifikat tersebut dibutuhkan untuk menjamin ikan atau bahan baku produk perikanan benar-benar ditangani secara baik dan benar.

"Dengan begitu, produk yang dihasilkan pun bermutu dan berkualitas," kata Maryadi.

Ia memaparkan, produk-produk yang wajib CPIB di antaranya, daging rajungan matang, udang segar, ikan demersal segar, ikan pelagis segar, cephapoda segar, ikan asin kering, rumput laut kering, kerang segar.

Kemudian, lanjutnya, bekicot hidup, ikan demersal beku, teri nasi kering, terasi pellet, tepung terasi, tepung udang kering dan udang kering.

Karenanya, dia meminta kerja sama dan sinergi dari kalangan para pelaku usaha, terlebih BKIPM menargetkan penerbitan 10.000 sertifikat CPIB dalam rangka mendukung KKP Accelerate 2022.

"Jadi CPIB ini jaminan bahwa perlakuan terhadap ikan sebagai bahan baku tidak sembarangan," katanya.

Hingga periode Maret 2022, BKIPM telah mendata ada 106 pemasok bahan baku perikanan di seluruh Indonesia. Mereka pun telah mengantongi 247 sertifikat CIPB sebagai jaminan penanganan bahan baku perikanan untuk produknya.

Hari mengutarakan harapannya bahwa dengan semakin banyak pemasok yang bersertifikat, maka hal tersebut juga akan menunjukkan dari kualitas produk sektor kelautan dan perikanan nasional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus meningkatkan ekspor, salah satu caranya dengan rutin melakukan pembinaan kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir guna memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya.

Menurut Sakti Wahyu Trenggono, jaminan mutu tersebut merupakan hal penting sebagai upaya meningkatkan kepercayaan pasar dunia terhadap produk perikanan Indonesia.

Baca juga: KKP: Sertifikat GMP buat produk UMKM perikanan lebih dipercaya

Baca juga: KKP target terbitkan 10.500 sertifikat GMP terkait pengolahan ikan

Baca juga: KKP bertekad bimbing produk perikanan UMKM tembus mancanegara

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022