Bandung (ANTARA News) - Majeis Ulama Indonesi (MUI) Provinsi Jawa Barat mencekal delapan orang penyanyi dangdut yang dinilai seronok karena melanggar Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi.
"Kami dari MUI Jabar mendukung upaya pencekalan pedangdut seronok, karena akan menimbulkan demoralisasi terhadap masyarakat," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jawa Barat Rafani Achyar, di Bandung, Kamis.
Rafani mengatakan, kedelapan penyanyi dangdut tersebut ialah Dewi Persik, Anisa Bahar, Julia Perez, Inul Daratista, Uut Permatasari, Ira Swara, Nita Thalia dan Trio Macan.
"Tindakan pencekalan tersebut mengikuti MUI Sumatera Selatan yang juga mencekal delapan pedangdut itu," kata Rafani.
Ia menjelaskan pencekalan juga berlaku bagi seluruh pedangdut yang kerap beraksi seronok, misalnya di wilayah Pantura yakni di Indramayu dan Cirebon.
"Kami hanya memberikan pernyataan. Kalau pun keputusannya ada ditangan pemerintah. Lagi pula yang dicekal adalah aksinya bukan orangnya, kalau mereka mau belanja ya silahkan saja," ujarnya.
Dikatakannya, upaya pencekalan telah lebih dulu dilakukan pihak pada 2008 lalu yang didukung penuh pemerintah Kota Bandung.
Ketika itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada melarang Dewi Persik tampil di Kota Kembang.
"Pak Dada pernah mencekal Dewi Persik, karena sesuai program Bandung Kota Agamis," katanya.
Terkait pedangdut yang beralasan seni, Rafani merasa hal tersebut tidak sesuai karena seni bertujuan untuk mencari keindahan bukan menimbulkan kerusuhan dan tindak kriminalitas.
"Mencari nafkah tapi jangan mengorbankan moral. Meski pakai kerudung, Evi Tamala tetap punya penggemar kok," katanya.
Ia menuturkan, agama dan seni bisa berjalan seiring karena agama mengatur segala sendi kehidupan termasuk seni.
"Seni dan agama jangan pernah dipisahkan, karena agama sebagai dasar segala aspek," katanya.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah dan penegak hukum mengawal dan melaksanakan Undang-Undang Pornografi dan Pornoaksi karena dalam peraturan tersebut telah dijelaskan batasan serta aturan mainnya.
"Kami harus konsisten, ukurannya kan sudah jelas tuh dalam UU Pronorafi dan Pornoaksi," ujarnya.
(U.KR-ASJ/Y003)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011