Kupang (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, berjanji membentuk Kelompok Kerja Penanganan Pengungsi eks Timor Timor, dengan melibatkan Komite Korban Politik Timtim (KoKPIT) agar lebih terarah. Penanganan pengungsi eks Timtim melalui pola resettlement dan bantuan bahan bangunan rumah (BBR) juga akan diubah sehingga bisa menyentuh langsung kepentingan pengungsi, kata Konsultan Hukum Komite Korban Politik Timtim, Hukman Reni, SH, ketika kepada ANTARA dari Jakarta, Sabtu. Dia mengemukakan hal itu, melalui telepon interlokal dari Jakarta, setelah bersama sejumlah pengurus KOKPIT bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla, di DPP Partai Golkar pada Jumat (10/2) malam. Pertemuan dengan Wapres tersebut untuk membicarakan masalah penanganan warga eks Timtim di Indonesia dan masalah aset yang ditinggalkan pasca referendum September 1999, yang sudah berlangsung enam tahun ini. Para pengurus yang menemui Wapres itu adalah Ketua KOKPIT, Batista Sufa Kefi, Sekjen Salataning dan Bendahara Gede Prayogo serta perwakilan daerah Sulawesi Selatan Hasan Basri. "Wapres sangat memahami keluhan kami, karena mengikuti masalah ini sejak masih menjabat Menko Kesra. Masalah ini memang belum tuntas karena kondisi negara yang pada saat itu sedang menghadapi krisis ekonomi," kata Hukman mengutip Wapres. Dalam kaitan dengan aset warga eks Timtim, Wapres mengatakan akan mengupayakan pemecahannya melalui anggaran negara, kata Hukman Reni. Begitupun dengan nasib mantan anggota TNI/Polri, mantan anggota DPRD dan Kamra. Semuanya akan diberi perhatian. Khusus untuk mantan anggota TNI/Polri dan PNS akan diupayakakan untuk diberikan penghargaan melalui kenaikan pangkat satu tingkat, sedangkan untuk KAMRA dan DPRD diberikan insentif. "Ini semua akan diperjuangkan secara bersama-sama di DPR-RI nantinya," kata Hukman Reni. Dalam pertemuan itu, juga KOKPIT diminta untuk segera memberikan usul konkret yang bisa menyentuh langsung pengungsi eks Timtim kepada Wapres untuk dijadikan sebagai acuan dalam penanganan masalah pengungsi, katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006