Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang penyelesaian ganti rugi akibat semburan Lumpur Lapindo yang meliputi sembilan Rukun Tetangga (RT) di tiga desa yang tadinya tidak masuk dalam peta berdampak.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Bina Graha Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Perpres perbaikan ketiga tersebut telah ditandatangani Presiden Yudhoyono pada Selasa, 27 September 2011.
"Peraturan Presiden telah ditandatangani pada 27 September 2011 yang lalu," ujarnya.
Menurut Julian, Perpres tersebut dikeluarkan oleh Presiden setelah mendengarkan laporan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang berkunjung ke Kabupaten Sidoarjo pada 22 September 2011.
Pembayaran ganti rugi di sembilan RT yang tercakup dalam tiga desa, yaitu Jatirejo Barat, Siring Barat, dan Mindi, sebagian besar telah dilakukan oleh Lapindo pada 2011.
Sedangkan pembayaran yang menjadi tanggungan pemerintah akan diselesaikan pada awal 2012.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyebutkan ganti rugi bagi sembilan RT itu mencapai Rp1,1 triliun yang dialokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) 2011.
Sedangkan beberapa RT yang belum masuk dalam peta berdampak, namun terkena semburan Lumpur Lapindo akan ditangani oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan presiden yang baru lagi.
(D013/C004)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011