Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa percepatan pembangunan daerah tertinggal harus dilakukan dengan koordinasi secara simultan dan terintegrasi antar kementerian/lembaga terkait.
"Penanganannya tidak cukup hanya berkoordinasi antara kementerian dan lembaga yang ada di dalam koordinasi Kemenko PMK, kadang-kadang lebih banyak berkoordinasi dengan kementerian di luar Kemenko PMK, baik itu di bawah koordinasi Kemenko Ekonomi, Kemenko Marinves maupun Kemenko Polhukam," ujar Menko PMK saat Peluncuran Perpres No.105/2021 yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, penanganan daerah tertinggal tidak bisa hanya mengandalkan kementerian teknis yang bertanggung jawab, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Baca juga: Menko PMK: Pengentasan daerah tertinggal harus sejalan cegah stunting
Baca juga: Kemendes PDTT optimistis entaskan 32 daerah tertinggal hingga 2024
Ia menambahkan tahun 2022 merupakan periode tahun ketiga dalam RPJMN 2020-2024, ini merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengerjakan tugas bersama dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal ini.
Maka itu, perlu terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga lain agar berangkat dengan indikator yang sama.
Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, ia menyampaikan, target pengentasan daerah tertinggal pada akhir tahun 2024 sejumlah 25 kabupaten dari total 62 kabupaten daerah tertinggal.
Dalam kesempatan sama, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar optimistis kementeriannya dapat mengentaskan 32 kabupaten tertinggal di Indonesia hingga 2024, atau melebihi target minimal yang ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024.
"Dengan kerja bersama kita, kita akan mampu bersama-sama mengentaskan sedikitnya 32 daerah tertinggal pada tahun 2024. Jadi kita tambah tujuh daerah supaya semakin meningkatkan kinerja kita," tuturnya.
Menurutnya, pengentasan daerah tertinggal membutuhkan keterpaduan langkah, baik kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan yang lain.
Baca juga: Pemerataan faskes hingga daerah tertinggal tantangan program wajib JKN
Baca juga: BKKBN: Kampung KB bantu daerah tertinggal lebih diperhatikan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022