Kami minta pusat memberikan penugasan kepada produsen-produsen minyak goreng baik yang ada di dalam maupun luar Kepri untuk memasok minyak goreng curah....

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta pemerintah pusat agar memasok minyak goreng curah ke wilayah tersebut menyusul terbitnya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.

"Kami minta pusat memberikan penugasan kepada produsen-produsen minyak goreng baik yang ada di dalam maupun luar Kepri untuk memasok minyak goreng curah ke daerah ini," kata Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa.

Ansar menyebut permintaan itu sudah disampaikan baik dengan surat resmi maupun komunikasi dan koordinasi langsung melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI maupun Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian RI.

Baca juga: Pedagang di Kudus masih kesulitan mendapatkan pasokan minyak goreng

Pihaknya juga mengarahkan pemerintah kabupaten dan kota agar secara intensif berkoordinasi dengan para pelaku usaha atau distributor di tingkat lokal untuk dapat memasok minyak goreng curah dan menjaga kelancaran distribusinya.

"Terkait minyak goreng curah, ini merupakan alternatif minyak goreng murah bagi masyarakat. Pemprov Kepri terus mengupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup," ujarnya.

Ansar juga memastikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah di pasaran daerah setempat sebesar Rp14 ribu per liter. Ketentuan itu berdasarkan kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.

Peraturan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan HET minyak goreng sawit yang mengatur tentang HET minyak goreng baik curah maupun kemasan.

"Dengan demikian, berdasarkan Permendag yang terbaru ini hanya minyak goreng curah saja yang diatur berdasarkan HET, sementara untuk minyak goreng kemasan, baik kemasan sederhana maupun premium, berlaku sesuai harga keekonomian (harga pasar)," ucapnya.

Baca juga: Menperin pastikan program ketersediaan minyak goreng berjalan baik

Peraturan ini, kata dia, tentu berdampak terhadap fenomena pasar khususnya di Provinsi Kepri. Untuk minyak goreng kemasan saat ini sesuai harga pasarnya berkisar Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter.

Sementara itu, untuk minyak goreng curah selama ini memang sangat sedikit beredar di Provinsi Kepri, karena masyarakat lebih dominan membeli minyak goreng kemasan ketimbang minyak goreng curah sehingga permintaan akan minyak goreng curah selama ini memang sangat kecil.

"Seiring dengan perubahan kebijakan terbaru ini bisa saja permintaan minyak goreng curah akan meningkat," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam berbelanja khususnya minyak goreng, jangan panic buying dengan cara memborong atau membeli dalam jumlah yang banyak karena hal ini bisa berdampak terhadap kekurangan dan kelangkaan stok di pasaran.

"Kami akan terus berupaya agar stok tetap terjaga dan HET khusus untuk minyak goreng curah dapat terbentuk di pasaran," demikian Ansar.

Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022