"Pemerintah berniat untuk mengajukan kembali UU JPSK namun kita menginginkan pembahasan UU lebih mulus dibanding sebelumnya. Kita fokus dulu dan telaah kembali hal-hal yang sebelumnya menjadi ganjalan pemerintah dengan DPR," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Bambang menjelaskan keberadaan UU JPSK sangat penting karena walau fundamental ekonomi dan pengawasan perbankan saat ini sangat baik, namun resiko sangat mungkin masih dapat terjadi.
"Sekarang kita bisa katakan secara fundamental lebih kuat dibandingkan 2008, dengan pengawasan perbankan lebih baik, likuiditas dijaga Bank Indonesia tapi risiko mungkin terjadi maka JPSK penting sekali," ujar Bambang.
Sementara itu, Ketua Bapepam LK Nurhaida juga menambahkan saat ini sedang dilakukan pembahasan pasal per pasal terkait RUU JPSK dan menunggu pengajuan kembali ke DPR.
"Pembahasan pasal per pasal sudah dilakukan tinggal diajukan kembali kepada DPR," ujarnya.
Namun, Nurhaida belum dapat memastikan kapan draf RUU JPSK ini akan kembali diajukan untuk dimulai pembahasan serta pengesahan oleh DPR.
"Nanti tergantung kesiapan dan juga kapan akan kita ajukan. Tapi ini memang penting karena terlepas kondisi sekarang, JPSK ini tetap kita butuhkan untuk segera diselesaikan," ujarnya.
Pemerintah berupaya untuk mengajukan RUU JPSK sebagai paduan untuk menghadapi potensi krisis ekonomi global yang suatu saat dapat berpengaruh kepada Indonesia.
RUU JPSK dirasakan mendesak dan makin dibutuhkan karena saat ini krisis finansial serta utang sedang melanda Amerika Serikat dan Eropa, dan belum ada tanda-tanda menunjukkan kondisi membaik.
(T.S034/M027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011