Dengan kerja bersama kita, kita akan mampu bersama-sama mengentaskan sedikitnya 32 daerah tertinggal pada tahun 2024
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) optimistis dapat mengentaskan 32 daerah tertinggal di Indonesia hingga 2024.
"Dengan kerja bersama kita, kita akan mampu bersama-sama mengentaskan sedikitnya 32 daerah tertinggal pada tahun 2024," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam sambutan peluncuran Perpres Nomor 105 Tahun 2021 secara daring diikuti di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan pengentasan 32 daerah tertinggal itu melebihi target minimal yang ditetapkan, yakni sebanyak 25 daerah.
Baca juga: Kementerian Investasi-Kemendes kolaborasikan BUMDes dengan investor
Ia menyampaikan pengentasan daerah tertinggal itu dilakukan melalui data desa berbasiskan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa sebagai titik tolak pembangunan proses perencanaan program dan kegiatan pengentasan.
Ia menambahkan SDGs Desa terdiri atas 18 tujuan sebagai arah pembangunan desa dengan 222 indikator.
Baca juga: Kemendes PDTT gandeng Kementerian Investasi kembangkan BUMDes
Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT mengemukakan, pada 2019 kementeriannya telah berhasil mengentaskan 62 daerah tertinggal dari 122 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
"Artinya pada tahun 2019 yang lalu kita masih menyisakan 60 daerah tertinggal," ujarnya.
Baca juga: Mendes PDTT berharap kawasan transmigrasi jadi pusat ekonomi baru
"Penetapan daerah tertinggal itu memasukkan daerah otonom baru pada tahun 2012 yaitu Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, sehingga jumlah yang tadinya 60 menjadi 62 daerah tertinggal," paparnya.
Menurutnya, pengentasan daerah tertinggal membutuhkan keterpaduan langkah, baik kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan yang lain.
Baca juga: Kemendes: Peningkatan pendidikan di desa tergantung pemahaman kades
Terkait Perpres Nomor 105 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) Tahun 2020-2024, Mendes PDTT menyampaikan secara khusus Perpres itu memuat rencana-rencana strategis, sistematis dan berkelanjutan untuk mengentaskan kesenjangan.
Baca juga: Dana desa telah bangun dan perbaiki 66.430 PAUD sepanjang 2015-2021
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022