Penggunaan anggaran yang dilakukan tanpa adanya payung hukum merupakan salah satu kegiatan melawan hukum atau melakukan tindak pidana.

Banda Aceh (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh agar menghentikan penggunaan dana Pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena dinilai belum memiliki payung hukum yang sah.

Permintaan penghentiaan pendanaan Pilkada itu merupakan salah satu butir dari rekomendasi DPRA yang dibacakan Ketua Pansus Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Adnan Beuransyah, di Banda Aceh, Rabu.

Dalam rapat paripurna khusus yang dipimpin Ketua DPRA, Adnan menyatakan penggunaan anggaran yang dilakukan tanpa adanya payung hukum merupakan salah satu kegiatan melawan hukum atau melakukan tindak pidana.

Sidang paripurna khusus tersebut sebagian besar dihadiri anggota legislatif dari Fraksi Partai Aceh dan dua pimpinan dari 69 total anggota DPRA.

Pansus IV tentang masalah KIP Aceh juga merekomendasikan bahwa jadual dan tahapan Pilkada yang ditetapkan KIP tidak sah karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menyatakan, pihaknya berharap seluruh rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KIP Aceh dan pihak penegak hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara Pilkada Aceh itu.

"Jika mereka terus melanjutkan berbagai tahapan Pilkada maka pelanggaran yang dilakukan KIP terus bertambah," katanya menjelaskan.

Sementara itu Sekda Provinsi Aceh T Setia Budi usai mengikuti rapat paripurna khusus itu menyatakan pihaknya akan mempelajari kembali terhadap rekomendasi yang disampaikan DPRA terhadap penghentian penggunaan dana Pilkada Aceh.

"Saya juga akan laporkan rekomendasi DPRA tersebut ke Gubernur Aceh Irwandi Yusuf," kata Setia Budi.

Ketua DPRA Hasbi Abdullah menyatakan, pihaknya akan mengirimkan rekomendasi tersebut ke Pemerintah Aceh, Kapolri, Mahkamah Agung dan instansi penegakan hukum lainnya agar dilakukan pengusutan terhadap pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh.

(A042)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011