Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memintai keterangan dua orang Menteri dari Kabinet Bersatu jilid dua terkait dengan kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang berkaitan dengan pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua.
Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan untuk keperluan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di Kemenakertrans, lembaga antikorupsi memang akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
KPK menjadwalkan untuk memanggil Menkeu pada hari Jumat (30/9), dan Menakertrans pada hari Senin (3/10). Namun Johan belum dapat Kepastian apakah Menkeu Agus Martowardoyo akan hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tersangka I Nyoman Suisnaya.
Kasus dugaan suap di Kemenakertrans berawal dari tertangkap tangannya tiga orang yakni Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmingrasi (P2KT) I Nyoman Suisanaya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua yang diduga melakukan penyuapan.
Penangkapan dilakukan di tempat yang terpisah pada Kamis (25/8) lalu. Tim dari KPK juga sempat melakukan penggeledahan di Kemenakertrans dan membawa serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,5 miliar yang ditempatkan dalam kardus durian, yang diduga sebagai uang suap.
Penyuapan diduga dilatarbelakangi oleh upaya pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di 19 Kabupaten/Kota di Papua yang rencananya dilaksanakan pada tahun 2011 ini. Total nilai anggaran untuk proyek tersebut Rp500 miliar dan berasal dari APBN-P tahun 2011.
Dari hasil penyidikan tiga tersangka oleh KPK, beberapa nama yang diduga terlibat "terdengar" satu per satu, dua diantaranya adalah staf Muhaimin Iskandar yakni Fauzi selaku staf ahli dan Ali Mudhori selaku staf khusus, yang disebutkan memiliki ruang kantor berdekatan dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Nama keduanya disebut bersama dengan dua nama lainnya yakni Iskandar Prasojo alias Acos dan Sindu Malik yang disebutkan mantan PNS di Kementerian Keuangan menjadi penghubung antara Kemenakertrans dengan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Ketiganya, kecuali Iskandar Prasojo alias Acos, telah dicegah oleh Ditjen Imigrasi bersama dengan Dhani Nawawi yang merupakan mantan suami dari Dharnawati, yang ternyata merupakan politikus Partai Hanura.
(V002)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011