Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah memang sempat mengatakan bahwa kasus dugaan suap proyek wisma atlet dengan tersangka M Nazaruddin segera dapat diselesaikan, namun sekarang kasus tersebut belum masuk ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta Rabu mengatakan bahwa KPK masih perlu melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
"Iya memang akan masuk ke penuntutan nantinya, tapi bukan besok langsung masuk ke penuntutan. Masih beberapa waktu lagi," ujar Johan Budi.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Bahkan lembaga antikorupsi ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepupunya yang bernama M Syarifuddin.
M Syarifuddin dijadikan saksi oleh KPK mengingat paspor miliknya telah digunakan Nazaruddin saat tertangkap beberapa waktu lalu di Kolombia. Pemeriksaan terhadap sepupu Nazaruddin ini seharusnya dilaksanakan pada Rabu sejak pukul 09.00 WIB.
Terkait dengan paspor dirinya yang digunakan oleh Nazaruddin bepergian diluar negeri, Syarifuddin pun telah menjalani pemeriksaan di Kepolisian.
Mantan anggota dewan M Nazaruddin memang menjadi tersangka hanya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang. Namun demikian lembaga antikorupsi juga masih menyelidiki keterkaitan dirinya terhadap dua kasus di kementerian lain.
"Statusnya kan penyelidikan, yang penyidikan kan baru wisma atlet saja. Yang penyelidikan itu kan yang di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan," ujar Johan.
(V002/A011)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011