Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah secara bertahap akan mengalihkan dananya di rekening Bank Indonesia (BI) yang saat ini mencapai Rp60 triliun ke bank-bank umum, baik pemerintah maupun swasta, dan untuk tahap awal akan dialihkan sebesar Rp10 triliun. "Secara bertahap bisa ditempatkan sebesar Rp10 triliun," kata Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Mulia Nasution di Jakarta, Sabtu. Mulia menyebutkan, saat ini pemerintah memiliki dana sebesar Rp80 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp60 triliun berada di BI dan merupakan dana yang iddle. "Pengertian iddle adalah bahwa rekening pemerintah di BI itu tidak menghasilkan apa-apa, tidak ada bunga yang dibayar oleh BI," jelasnya. Menurut dia, dengan penempatan dana pemerintah di bank umum sebesar Rp10 triliun maka pemerintah akan memperoleh bunga sebesar sekitar Rp1 triliun (disesuaikan dengan tingkat bunga yang berlaku). Setelah dipotong dengan pembayaran berbagai pelayanan jasa perbankan, pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan sekitar Rp600 miliar yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Penempatan dana pemerintah di bank umum, katanya, selain memberi manfaat kepada pemerintah juga akan membantu bank yang menampung dana itu untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat, Ketika ditanya kapan dana Rp10 triliun itu akan mulai dipindahkan ke bank umum, Mulia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Uang. "Kita harapkan segera keluar karena segala sesuatunya harus jelas aturannya," katanya. Mengenai kriteria bank yang dapat menampung dana pemerintah itu, Mulia menjelaskan, pemerintah akan memilih bank umum dengan mempertimbangkan berbagai kriteria antara lain infrastrukturnya, pelayanannya, kecepatan, dan manfaat yang diperoleh pemerintah. "Tentunya bank-bank itu harus menyiapkan semacam request proposal, kemudian diadakan semacam beauty contest sehingga dapat ditunjuk satu atau dua bank," katanya. Mengingat luasnya wilayah Indonesia, menurut dia, bisa saja dibagi ke dalam beberapa wilayah, di mana di wilayah satu mungkin suatu bank sementara di wilayah lain, bank lainnya. Pemerintah, jelas Mulia, menyadari bahwa pengalihan dana tersebut kemungkinan akan berpengaruh terhadap kondisi moneter di tanah air sehingga pemerintah tidak dapat begitu saja melakukan pengalihan dana. "Oleh karena itu otoritas fiskal dan moneter harus duduk bersama-sama bagaimana mengatur supaya di satu pihak pengelolaan cash pemerintah optimal, namun di lain pihak pengendalian moneter dapat terus dilakukan," katanya. Mulia mengatakan, saat ini pemerintah juga sudah menempatkan dana dari moratorium sebesar Rp3,5 triliun ke bank-bank umum termasuk di Banda Aceh sebesar Rp1 triliun. Dana Rp1 triliun itu ditempatkan di lima bank masing-masing Rp200 miliar dengan bunga yang disesuaikan dengan bunga yang berlaku sebesar 10,5 persen. Penempatan dana pemerintah di bank-bank umum itu diharapkan dapat mendukung para pengusaha di Aceh dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh. "Hal yang sama sebenarnya juga berlaku di luar Banda Aceh, terutama di Jakarta. Kita ketahui beberapa bank kinerjanya cukup bagus tetapi terbentur pada kemampuan dalam penarikan dana pihak ketiga," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006