Palangka Raya (ANTARA News) - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia meminta Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2/2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM, sehingga bisa lebih konkret dalam melaksanakan tugas.

"Banyak permasalahan-permasalahan krusial yang mendominasi keterpurukan sistem penyediaan air minum, khususnya pengelolaan PDAM selama ini," ujar Riban usai melantik Dewan Pengurus PDAM Kota Palangka Raya, Selasa.

Menurutnya, permasalahan yang dihadapi seperti utang PDAM pada masa lalu, masih rendah cakupan pelayanan, angka kehilangan air yang cukup tinggi, biaya operasional masih tinggi, dikenakannya tarif dis-insentif dan multiguna oleh PLN serta sulitnya menaikkan tarif PDAM.

Untuk itu ia mengingatkan kepada dewan pengurus yang baru agar dapat bekerja sesuai dengan Pemendagri dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan serta pengelolaan PDAM.

Selain itu memberikan pertimbangan dan saran kepada kepala daerah guna perbaikan dan pengembangan PDAM.

Sementara itu, Direktur PDAM Palangka Raya, Tridoyo Kertanegara, mengatakan, cakupan PDAM masih 59 persen atau 17 ribu lebih pelanggan, dimana masih rendah dari target MDGs pada 2015 sebanyak 80 persen.

Ia berharap dengan berbagai program berupa hibah dari pemerintah Australia dan penambahan jaringan baru sebanyak 1500 unit pertahun, mampu meningkatan cakupan pelayanan PDAM di Kota Palangkaraya.

Ketua Dewan Pengawas yang baru dilantik, Saing Saleh mengakui masih banyak yang perlu dibenahi dalam pengelolaan PDAM agar menjadi perusahaan yang profesional, sehat dan maju.

Menurutnya, untuk menuju ke arah itu, perlu perbaikan sistem administrasi maupun manajemen PDAM serta cakupan layanan.

Adapun pengurus dewan pengawas PDAM periode 2011-2014 yakni ketua Saing Saleh dan anggotanya Barit Riyanto dan Wiwiek Indihatiwi. (ANT-174/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011