Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan 46 orang Warga Negara China dan Taiwan yang diduga sindikat pelaku penipuan melalui internet (cyber crime) kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Pihak imigrasi yang akan memeriksa dokumen para pelaku," kata Kepala Subdirektorat Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika di Jakarta, Selasa.
Helmy mengatakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti keberadaan puluhan para warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan tersebut.
Kemungkinan pihak imigrasi akan mendeportasi para sindikat kejahatan cyber crime tersebut ke negara asalnya, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian.
Perwira menengah kepolisian itu, mengungkapkan para pelaku yang ditangkap anggota Polri tersebut, merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan polisi internasional (interpol).
Helmy menyatakan puluhan warga negara asing tersebut, diduga terlibat kejahatan penipuan internasional yang korbannya berada di China dan Taiwan.
Selain itu, para pelaku melakukan aksi kejahatan di Indonesia, serta beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.
Sebelumnya, anggota gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap 46 orang Warga China dan seorang WN Taiwan di wilayah Kelapa Gading (Jakarta Utara), Villa Melati Mas (Kota Tangerang Selatan) dan Pondok Indah (Jakarta Selatan), Senin (26/9). (T014/E011)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011