Jakarta (ANTARA News) - Penasihat hukum tersangka Komjen Pol Suyitno Landung, Adnan Buyung Nasution menilai penahanan kliennya sudah tidak dibutuhkan lagi dalam konteks mempermudah penyidikan. "Pemeriksaan Suyitno Landung kan sudah selesai. Kenapa mesti terus ditahan hingga hari yang 46 pada hari ini," kata Adnan Buyung di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, alasan penyidik untuk tetap menahan Suyitno sudah tidak relevan sehingga penyidik seharusnya tidak perlu menahan lagi. "Suyitno juga tidak mungkin melarikan diri. Buat apa ditahan, namun begitu, kami belum berpikir untuk mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya. Lagi pula, kata pengacara senior ini, selama 46 hari ditahan, Suyitno hanya tiga kali menjalani pemerikasaan sehingga alasan untuk memudahkan pemeriksaaan sebagai alasan penahanan kurang relevan. Suyitno ditahan setelah menjadi tersangka menerima suap berupa mobil X Trail dari Ishak, tersangka kasus pembobolan BNI 46. Ketika menerima mobil, Suyitno menjadi Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang pada tahun 2004 lalu menyidik kasus pembobolan BNI, Selain Suyitno, tersangka lain dalam kasus suap di tubuh Polri adalah Brigjen Pol Samuel Ismoko (Mantan Direktur Ekonomi Khusus Mabes Polri) dan Kombes Pol Irman Santosa (mantan Kepala Unit Perbankan Mabes Polri). Berkas Suyitno dan Ismoko saat ini telah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta dan belum dinyatakan lengkap untuk dibawa ke pengadilan sedangkan berkas Irman telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006