Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik melalui penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan upaya KPU untuk memodernisasi partai politik.
"KPU RI memilih pendekatan digital seperti ini karena kami memang ingin memodernisasi partai politik. Jadi, kami mendorong partai politik menyimpan datanya secara berkelanjutan," ujar Pramono kepada wartawan usai menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.
Dengan demikian, lanjut dia, partai politik tidak perlu lagi menyimpan surat keputusan (SK) kepengurusan di lemari berkas, tetapi cukup memperbarui datanya dari tahun ke tahun melalui Sipol.
Baca juga: KPU RI-IEBC Republik Kenya kerja sama bidang manajemen pemilu
"Jadi, data-dari dari 2017 dulu sampai 2018 itu sampai sekarang masih ada, mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal," ujar Pramono.
Pramono menekankan bahwa Sipol bukan merupakan syarat baru untuk menambah persyaratan di undang-undang terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Ia menjelaskan Sipol merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik secara digital dengan teknis penggunaan yang diatur KPU.
Baca juga: Komisi II DPR: Anggaran Pemilu 2024 sudah disepakati Rp86 triliun
"Sipol adalah tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol yang teknisnya ada pada KPU. Jadi, Sipol bukan syarat melainkan tata cara atau prosedur," ucap Pramono.
Kemudian, Pramono menyampaikan KPU RI merencanakan untuk memperpanjang rentang waktu bagi partai politik saat memasukkan datanya ke Sipol guna mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya pada Pemilu 2017, Pramono mengatakan KPU memberikan rentang waktu sekitar dua sampai tiga minggu bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.
Baca juga: KPU RI tak respons wacana penundaan Pemilu 2024
Namun untuk pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024, KPU berencana memberi rentang waktu selama 120 hari bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.
"Pada tahun 2024, proses memasukkan data direncanakan selama 120 hari. Itu berkali-kali lipat waktunya dari Pemilu 2017 sehingga partai politik lebih leluasa dan tidak memberikan alasan bagi mereka untuk tidak sanggup mengisi Sipol," jelas Pramono.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022