Untuk mencairkan kebekuan guna menyelenggarakan landreform plus, pihaknya akan berbenah diri dan memberikan prioritas pada sektor lahan untuk pertanian, khususnya dari lahan terlantar, kata Joyowinoto, kepada pers di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, "landerform plus", merupakan bagian dari reformasi agraria, selain politik pertanahan nasional yang harus bersifat adil dan harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Telah lahir berbagai peraturan sebagai usaha mereformasi pertanahan seperti pengelolaan hutan, pertanian dan pangan serta pengaturan kawasan indusri," kata Joyowinoto.
Sebelumnya, Kepala BPN Joyowinoto dalam memperingati Hari Ulang Tahun Agraria dan Hari Pertanian ke 51 tahun 2011 (27/9) menyebutkan, dalam usia yang sudah cukup tua itu, ada yang terlena yakni belum mampu secara cepat melakukan reformasi agraria dalam persoalan politik hukum pertanahan secara mendasar.
"Kita menyadari dalam usia yang sudah diatas 50 tahun ini ada yang terlena, tetapi kita harus berbuat meski terlambat dalam pengaturan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat itu," katanya.
Joyo juga menyitir pendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memesankan kepada BPN, "Benahi dan tata pertanahan di negeri ini. Kemabangkan kemampuaan kapasitasnya dan pastikan rakyat punya akses dalam soal pertanahan," katanya, seraya menambahkan, perintah Presiden itulah yang menjadi penyemangat untuk adanya politik hukum bidang pertanahan.
Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas masalah pengadaan tanah. Itu menadai babak baru agar penggunaan tanah nantinya harus dapat dioptimalkan khususnya untuk mendukung ketahanan pangan. "Itulah pentingnya membuat politik hukum pertanahan agar para petani nantinya tidak tersingkir," katanya.
Sebelumnya. Menteri Pertanian Suswono menagih komitmen pengalokasian lahan pertanian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan 2 juta hektar lahan terlantar. "Kita akan minta janji itu agar dapat memperluas lahan pertanian," katanya.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih mengkaji peruntukan tanah tersebut yang tidak saja untuk kepentingan pertanian tapi masih bisa digunakan untuk kepentingan yang lainnya. Menurut BPN ada sekitar 7,8 juta hektar tanah terlantar di Indonesia yang bisa digunakan untuk pertanian, energi dan perumahan rakyat di seluruh Indonesia.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus melakukan pemetaan tanah-tanah terlantar agar bisa dimanfaatkan petani, ujar Joyo Winoto.(ANT)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011