Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Djoko Sarwoko membenarkan adanya pertemuan yang dihadiri sejumlah hakim agung dan pengacara Indra Shanun Lubis di Hotel Danau Sunter, Jakarta Utara, 2 Februari lalu, di tengah memanasnya hubungan Mahkamah Agung (MA) dengan Komisi Yudisial (KY) sebagai buntut dari terpublikasikannya nama 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY. "Iya, jadi mereka (hakim agung-red) sudah menyiapkan banyak sekali pengacara. Yang ikut pertemuan antara lain hakim agung yang namanya disebut-sebut itu," kata Djoko yang juga Ketua I Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ketika dikonfirmasi perihal pertemuan itu di Gedung MA Jakarta, Jumat. Meski tidak termasuk dalam 13 hakim yang dilaporkan KY ke masyarakat, Djoko mengatakan dirinya menghadiri pertemuan tersebut sebagai pihak yang menghubungkan para hakim agung dengan kuasa hukumnya. Menurut informasi yang diperoleh ANTARA, Indra Sahnun Lubis dan delapan hakim agung, yaitu Djoko Sarwoko, Ketua Muda bidang Perdata MA Harifin A. Tumpa, Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara (TUN) Paulus E. Lotulung, Ketua Muda Bidang Pembinaan MA Ahmad Kamil, Ketua Umum IKAHI Abdul Kadir Mappong, hakim agung Imron Anwari, Titi Nurmala Siagian, dan Widayatno Sastrohardjo, menghadiri pertemuan tersebut. Dari delapan hakim agung itu, hanya Paulus, Widayanto, Harifin A Tumpa dan Titi Nurmala Siagian yang termasuk 13 hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY dan yang berencana melaporkan KY ke pihak kepolisian. Menurut Djoko, pertemuan tersebut antara lain membahas persiapan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh oleh 13 hakim agung. Pengacara Indra Sahnun yang dikonfirmasi secara terpisah juga membenarkan adanya pertemuan tersebut meski pada awalnya mengelak untuk menjawab. "Itu hanya acara minum-minum kopi biasa. Yang hadir hanya dua sampai tiga orang. Kenapa di Hotel Danau Sunter mungkin karena ada yang rumahnya di dekat situ," ujarnya. Menurut Indra, 11 dari 13 hakim agung yang berencana menggugat KY itu telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum karena hakim agung Artidjo Alkostar telah lebih dulu melaporkan KY tanpa didampingi kuasa hukum sedangkan Mariana Sutadi telah menunjuk Adnan Buyung Nasution. Ke-13 hakim agung tersebut melaporkan anggota KY atas tuduhan pencemaran nama baik secara terpisah. Menurut Indra, hal tersebut dilakukan atas permintaan hakim agung atas pertimbangan waktu yang dimiliki setiap hakim agung berbeda. Menurut informasi tersebut, pada pertemuan itu, Hakim Agung Imron Anwari bertanya apakah teknis pelaporan akan dilakukan oleh 13 hakim agung secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Indra Sahnun dengan mengatakan: "Sebaiknya masing-masing, supaya KY kelabakan dan bingung sendiri."(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006