"Presiden meminta aparat untuk mengusut tuntas berbagai dampak dari ketidakjelasan pengaturan bongkar muat di Tanjung Priok sehingga penyelundupan sangat mudah terjadi," kata Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi.

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto untuk mengusut tuntas berbagai kasus di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebagai akibat ketidakjelasan posisi bongkar muat barang domestik dan internasional di pelabuhan itu. "Presiden meminta aparat untuk mengusut tuntas berbagai dampak dari ketidakjelasan pengaturan bongkar muat di Tanjung Priok sehingga penyelundupan sangat mudah terjadi," kata Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi kepada ANTARA di Jakarta, Jumat. Penegasan tersebut terkait dengan temuan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai kelanjutan dari Peraturan Presiden 54/2005 tentang Percepatan Arus Barang Ekspor dan Impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Temuannya adalah pelanggaran terhadap ketentuan internasional tentang kode pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan internasional (ISPS Code) di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya dermaga internasional 203. Pelanggarannya adalah, dermaga tersebut disamping tak berpagar atau tidak steril juga pengaturan barang masuk campur aduk antara untuk kepentingan domestik dan internasional (ekspor-impor) sehingga berpeluang terhadap dua kemungkinan besar yakni barang domestik diperlakukan internasional dan sebaliknya. Akibatnya, kata Hatta, pengawasan oleh aparat terkait sangat sulit dilakukan dan tidak efektif sehingga berbagai tindak pelanggaran mulai penyelundupan dan pungutan liar (pungli) tak bisa dikendalikan. "Jadi, jangan heran kalau penyelundupan dan lain-lain di pelabuhan ini tak pernah beres karena penanganan barangnya saja sudah tak jelas, campur aduk. Karena itu, perlu ada penataan ulang secara menyeluruh agar tidak `semrawut` seperti ini," kata Hatta. Menteri yang berambut perak ini berjanji akan melakukan sidak lagi pekan depan untuk melihat hasil instruksi hari ini (10/2) bahwa harus ada pemisahan yang jelas antara barang domestik dan internasional. Pada kesempatan itu, Hatta yang juga Ketua Harian Perpres 54/2005 itu didampingi Sekretaris Tim Percepatan Arus Barang Ekspor dan Impor yang juga Deputi Sekretariat Negara Bidang Hukum Lambock Nahattand dan pejabat terkait lainnya. Dalam kunjungan itu, akibat ketidakjelasan pengaturan bongkar muat tersebut, Menteri dan rombongan sempat menyaksikan barang sitaan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berupa dua kontainer barang impor berisi alat komunikasi merek Saibo, tetapi manifes barang dan perusahaan pengimpornya juga tidak jelas. Selain itu, terdapat juga temuan dari Bea Cukai sekitar 6,5 ton pupuk bersubsidi yang digagalkan petugas karena akan diekspor. "Berbagai temuan itu akan jamak selama ketidakjelasan regulasi tata ruang pelabuhan tidak jelas seperti sekarang dan sekedar diketahui hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Kahumas Departemen Perhubungan, J.A. Barata.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006