Jakarta (ANTARA News) - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyatakan kejaksaan sebenarnya sudah bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, tanpa harus menunggu turunnya surat izin dari presiden.
"Ada atau tidak adanya surat izin dari presiden, Awang Farouk itu sudah bisa diperiksa mengingat permohonan izin pemeriksaannya sudah melewati batas waktu 60 hari," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Selasa.
Awang Farouk ditetapkan sebagai tersangka dugaan divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Kejagung sudah mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada presiden sejak November 2010.
Boyamin menyatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 menyebutkan masa 60 hari bagi kepala daerah dan 30 hari bagi anggota legislatif sejak diajukan penyidik, maka izin presiden itu tidak relevan lagi untuk diproses.
Kemudian, ada surat edaran Mahkamah Agung (MA) bahwa lewat 60 hari bagi kepala daerah dan 30 hari bagi anggota legislatif, pemeriksaan bisa dilakukan.
"Sedangkan Kejagung sendiri mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada presiden, pada November 2010," katanya.
Kejagung selama ini berdalih bahwa pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena sampai sekarang belum mengajukan kembali kelengkapan permohonan izin pemeriksaan ke presiden.
Pasalnya permohonan izin dari kejaksaan itu dikembalikan kembali oleh sekretariat negara (setneg) karena dianggap belum lengkap.
Boyamin menambahkan buat apa harus mengajukan kekurangan berkas ke setneg lagi. "Presiden itu tugasnya dikabulkan atau tidak dikabulkan untuk memeriksa Awang Farouk," katanya.
Ia juga menegaskan jika kejaksaan belum bersikap terkait penanganan kasus Awang Farouk tersebut, maka pihaknya akan mempraperadilankan kejaksaan.
"Kami tidak menutup kemungkinan mempraperadilankan kejagung," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, permohonan izin pemeriksaan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak, dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sampai sekarang masih tertahan dan jalan di tempat.
Padahal Kejagung diminta untuk melengkapi berkas yang menyangkut dasar penetapan tersangka Awang Farouk itu oleh Sekretaris Kabinet sejak awal 2011.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Jumat, menyatakan sampai sekarang permohonan izin ke presiden itu belum dikirimkan.
"Pasalnya masih menunggu kelengkapan dokumen untuk diajukan ke presiden," katanya.
(R021/E001)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011