Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami sudah minta wajibkan (sampaikan LHKPN) semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menyebutkan ada 936 pejabat di DKI Jakarta yang belum mengisi laporan LHKPN 2020.
William meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan untuk memantau OPD yang tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data rekapitulasi penyampaian LHKPN pejabat struktural tahun 2020 untuk status laporan per 1 September 2019, dari 11.104 ASN wajib lapor LHKPN, sebanyak 513 belum lapor atau lima persen. Sebanyak 10.591 atau 95 persen pejabat struktural di DKI Jakarta sudah melaporkan LHKPN.
Baca juga: Wagub: Pejabat DKI gunakan anggaran sesuai Musrenbang
Baca juga: KPK minta seluruh BUMD DKI tandatangani komitmen berantas korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat program bimbingan teknis soal integritas kepada para pejabat DKI mulai dari wali kota, bupati hingga para kepala dinas dan keluarganya meliput suami atau istri pejabat.
Langkah itu dilakukan mengingat potensi kebocoran anggaran di DKI terbilang tinggi dengan APBD DKI yang besar yakni sekitar Rp80 triliun.
"Potensi terjadinya kebocoran tentu saja dengan jumlah APBD yang besar itu juga tinggi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika memberikan sambutan pada bimbingan teknis integritas ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (17/3).
Berdasarkan pemetaan KPK, celah terjadinya korupsi paling banyak di sektor pengadaan barang dan jasa, kemudian perizinan hingga aksi jual beli jabatan.
Ia meminta Pemprov DKI melakukan pengawasan ketat terutama terkait pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: KPK temukan eks pejabat Pemprov DKI cairkan cek Rp35 miliar
Baca juga: Riza Patria "curhat" harta tak bertambah selama jadi Wagub DKI
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022