Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua nelayan perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berupa sabu, dengan metode ship to ship atau alih muat barang.

Kedua tersangka bernama Januar bin Jaelani sebagai narkoba atau tekong kapal dan Dian Ramadhan bin Ridwan sebagai pendamping. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 84 kg.

"Nelayan ini dijanjikan upah per kilo kiriman Rp20 juta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Porli, Jakarta, Senin.

Menurut Krisno, metode pengiriman narkoba menggunakan jasa nelayan bukan hal baru, tahun 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah mengungkap kasus serupa. Namun, kedua nelayan yang baru saja ditangkap merupakan pemain baru, belum berstatus residivis. Keduanya juga belum menerima upah dari pengiriman paket narkoba dari Malaysia tersebut.

“Menurut pengakuan kedua nelayan, mereka mendapat pesan kiriman narkoba dari orang bernama Anif alias Daud dan Idris dari Aceh. Keduanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO),” kata Krisno.

Krisno mengungkap, faktor ekonomi menjadi salah satu alasan nelayan tersebut mau menjadi kurir narkoba. Selain itu, Indonesia masih menjadi pasar peredaran gelap narkoba karena tingginya penawaran dan permintaan.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai melakukan patroli bersama di perairan Indonesia. Dalam kurun waktu 2,5 bulan operasi dilakukan telah diamankan sekitar 1,2 narkoba di wilayah perbatasan Indonesia.

“Ancaman dalam narkoba tidak henti-hentinya, dalam 2,5 bulan sejak 2022, kasus yang diungkap bersama-sama sudah 20 kasus dengan jumlah barang bukti 1,2 ton. Hanya dalam waktu tiga bulan saja,” kata Direktur Interdiksi Narkoba Bea dan Cukai Syarif Hidayat.

Kedua nelayan tersebut dijerat dengan pasal primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polri musnahkan barang bukti 244 ribu gram sabu kemasan teh China

Baca juga: Polri gagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia

Baca juga: Polri ungkap TPPU narkoba senilai Rp338,8 miliar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022