Cimahi (ANTARA News) - Tingkat kecelakaan kerja di Cimahi, Jawa Barat, tergolong tinggi, dalam tahun ini saja tercatat ada 1.065 kasus di 448 perusahaan yang ada di kota itu.
Meski masih diatas 1.000 kasus, kasus kecelakaan kerja di Cimahi tahun ini diperkirakan turun setelah pada 2010 mencapai 1.520 kasus dan pada 2009 mencapai 1.598 kasus, kata Kepala Seksi Pengawas Norma Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Dinsosnakertransos) Kota Cimahi, Dedi Supardi, Selasa.
"Angka kecelakaan kerja selama 2011, mayoritas disebabkan dengan kategori luka ringan. Sedangkan empat diantaranya meninggal dunia," ujarnya.
Pada umumnya, kecelakaan kerja itu disebabkan tergores benda tajam, tertusuk jarum dan menghirup benda kimia. Oleh karenanya, pihaknya berupaya meminimalisir agar angka kecelakaan kerja bisa terus berkurang. Angka kecelakaan kerja terjadi lantaran perusahaan dan pekerja lalai dalam melindungi pekerja.
"Upaya yang kita lakukan untuk meminimalisir hal itu dengan cara melakukan pembinaan terhadap pekerja dan perusahaan agar aturan keselamatan bisa benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik oleh 448 perusahaan dengan jumlah karyawan 70.178 pekerja," kata Dedi.
Disampaikannya, untuk 448 perusahaan yang ada di Cimahi terdiri dari 280 perusahaan berkategori kecil, 58 perusahaan sedang dan 110 perusahaan berkategori besar. Banyaknya perusahaan itu hanya ditangani oleh tujuh pengawas. Minimnya pengawas, tidak bisa dijadikan alasan bagi Disnakertransos untuk lalai dalam melakukan pengawasan.
"Selain dengan melakukan pembinaan kita pun membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan pekerja yang terdiri atas pekerja dan perusahaan. Hanya saja, baru 40 perusahaan yang sudah membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan pekerja," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, setiap pekerja yang telah mengalami kecelakaan bisa mendapatkan klaim asuransi dari Jamsostek dengan syarat sebelumnya mendapatkan surat keterangan telah mengalami kecelakaan dari perusahaan tempatnya bekerja. Selanjutnya, surat perusahaan tersebut diserahkan ke Disnakertransos untuk mendapatkan pengesahan dan diserahkan ke jamsostek.
"Makanya, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam jamsostek. Karena itu merupakan hak para pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011