Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima pengaduan atas dugaan pemberian remisi ilegal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Ketapang, Kalimantan Barat.
Dugaan praktik jual beli remisi itu tengah diselidiki lebih lanjut oleh pihak Ditjenpas lewat Kanwil Kemenkumham setempat.
"Pengaduan memang sudah ada. Kita sudah koordinasi dengan kanwil di sana dan sedang dalam proses (penyelidikan)," kata Plh Direktur Keamanan dan Ketertiban Kemenkumham, Murdiyanto di Jakarta, Senin.
Murdiyanto mengatakan, pengaduan ke Ditjenpas terkait pemberian remisi illegal dengan terlapor adalah Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Indra Sofian. Indra diduga memberikan remisi ilegal kepada tahanan antara lain terpidana illegal logging yang juga eks Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun'an serta anak buahnya mantan Kasatreskrim Polres Ketapang AKP M Kadhapy Marpaung dan Kasat Polair Ketapang Iptu Agus Luthfiardi.
"Diduga ada pemberian imbalan uang sekitar Rp65 juta atas pemberian remisi yang tak prosedural tersebut," kata Murdiyanto.
Menurut Murdiyanto, hingga saat ini penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat.
Ia belum bisa memastikan apa sudah ada tim dari Ditjenpas dan Inspektoral Jenderal Kemenkumham yang diturunkan ke Lapas Ketapang untuk menginvestigasi Indra.
"Saya belum dapat informasi kalau soal itu," imbuhnya.
Murdiyanto menambahkan, Ditjenpas akan mengkonfirmasi terlebih dahulu pengaduan yang diterimanya. Kalau memang benar terjadi dugaan pemberian remisi ilegal maka pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi tegas.
"Sekarang sedang proses, jadi belum diketahui hasilnya. Kita kan tidak serta merta menindak, kalau benar baru ditindak," pungkas Murdiyanto. (zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011