"Terbukti, terdapat sejumlah terdakwa korupsi yang dengan mudahnya mendapat vonis bebas. Jika ini terus dibiarkan akan menimbulkan kebuntuan, apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Pilihannya, harus ada reformasi di bidang hukum," ujar Ray di Jakarta, Senin.
Menurut dia, upaya pemberantasan korupsi, belum didukung oleh perangkat dan aparat hukum. Masih banyak aparat penegak hukum yang tidak berpihak kepada penegakan anti korupsi.
Dia memberikan contoh seperti yang terjadi di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat, yang telah memberikan vonis bebas terhadap dua kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, yakni Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat. Dan saat ini, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad sedang menjalani proses persidangan yang oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 12 tahun penjara.
Menanggapi proses hukum yang sedang dijalani Mochtar Muhammad, Ray Rangkuti menegaskan inilah saatnya aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut membuktikan bahwa mereka tidak akan "masuk angin" dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia menambahkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum kepala daerah, menjadi persoalan serius yang harus disikapi bersama. Selain aparat hukum yang harus tegas, masyarakat pun diminta terus mengawal proses penegakan anti korupsi.
Dalam sidang lanjutan, Senin (26/9, Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad mengajukan duplik (tanggapan atas replik) dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Duplik disampaikan penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayuna, di PN Tipikor Bandung. Dalam dupliknya, penasihat hukum menganggap tuntutan 12 tahun penjara menciderai Hukum Pidana. "Dimohon majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil,” ujar Sirra dalam dupliknya kepada majelis hakim yang diketuai R. Azharyadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sumedana menyatakan pihaknya berharap hakim yang menangani kasus Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad menjatuhi hukuman kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. ”Proses peradilan dan dakwaan sudah benar semua. Bukti-bukti yang diberikan pun sudah kuat. Karena itu, kami (JPU) punya harapan besar kalau hakim akan menjatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU, 12 tahun penjara,” ujar Ketut usai pembacaan replik di PN Tipikor Bandung (22/9).
Sebelumnya diberitakan, Mochtar Muhammad didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009 - 2010. Akibatnya, Mochtar dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) atau pasal 12 huruf e atau pasal 13 jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam pembelaannya sebelumnya, Mochtar mengatakan dakwaan dan tuntutan dari JPU adalah mengada-ada dan kabur. Ia menilai JPU mendakwa dan menuntut berdasarkan asumsi yang menghilangkan fakta di persidangan. ”Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah sudah ada bagiannya, yaitu pihak SKPD. Kenapa saya yang didakwa dan dituntut?" tanya Mochtar.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011