Menurut kami, adalah pendapat yang tidak relevan lagi untuk dikemukakan pada saat ini.

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi‎) Adardam Achyar mengatakan bahwa pandangan organisasi advokat di Indonesia bersifat multibar sudah tidak relevan.

"Menurut kami, adalah pendapat yang tidak relevan lagi untuk dikemukakan pada saat ini," kata Adardam melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Pernyataan Adardam itu menanggapi pandangan Vice President Kongres Advokat Indonesia (VP KAI) Juju Purwanto mengenai organisasi advokat multibar, dan mempersoalkan konstitusionalitas Peradi sebagai wadah tunggal (single bar).

Menurut dia, terdapat beberapa alasan. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang berbunyi MK memberikan pendapat hukum.

Pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Advokat dikatakan bahwa sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lain dalam menegakkan hukum, dan keadilan karena kedudukannya diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat.

Kemudian, kata dia lagi, Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri serta dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Peradi sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri dan juga melaksanakan fungsi negara, kata dia lagi.

Karena Peradi organ negara dalam arti luas, ujar Adardam, maka sudah tentu Peradi harus bersifat tunggal (single bar), sama dengan organisasi-organisasi penegak hukum lainnya misalnya kepolisian dan kejaksaan.

Alasan lainnya yaitu putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 tanggal 27/06/2011 yang berbunyi MK memberikan pendapat hukum bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun.

"Dengan terbentuknya Peradi sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya," ujar dia pula.

Adardam yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) tersebut mengatakan bahwa organisasi advokat adalah single bar, dan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah.

Selain itu, Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri dan dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang

"Ini dengan maksud dan tujuan meningkatkan kualitas advokat," kata dia lagi.

Terakhir, katanya pula, untuk memahami secara benar mengenai prinsip single bar dan advokat berstatus sebagai penegak hukum, maka terlebih dahulu harus memahami konsiderans UU Advokat.
Baca juga: Peradi gelar ujian profesi advokat serentak diikuti 4.872 peserta
Baca juga: Advokat diingatkan harus bekerja bela rakyat kecil

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022