Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi berharap pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) tuntas dan segera ditetapkan sebagai undang-undang pada 2011.

Menurut Mendagri di Jakarta, Senin, pada pekan ini akan dilaksanakan pembahasan secara intensif RUUK DIY di tingkat panitia kerja (Panja) RUUK DIY.

Ia menuturkan, sejauh ini pembahasan rancangan UU tersebut berlangsung lancar karena sudah ada titik temu antara DPR dan pemerintah.

"Mudah-mudahan Oktober, saya berharap DPR sudah bisa menyetujui, kalau ini memungkinkan. Saya berharap tidak terlalu lama karena pembahasan ini sudah sejak Januari 2011," katanya.

Terkait itu Mendagri telah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Gubernur DIY yang dijabat Sultan Hamengku Buwono X paling lama dua tahun, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Masa jabatan Sultan sebagai gubernur akan berakhir pada 9 Oktober 2011, sementara pembahasan RUUK belum rampung sehingga diusulkan perpanjangan masa jabatan hingga 2013.

"Sebelum tanggal 9 September mungkin sudah ada keputusan presiden (tentang perpanjangan masa jabatan -red)," katanya.

Sementara itu, ditemui terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan jika RUUK selesai dibahas dan disahkan, maka pengisian jabatan dilaksanakan dengan mekanisme baru sesuai amanah undang-undang.

"Perpanjangan masa jabatan paling lama dua tahun. Kalau RUUK sudah selesai, maka sudah bisa memakai aturan yang ada di undang-undang ini," katanya.

Sebelumnya, masa jabatan Gubernur DIY telah diperpanjang selama tiga tahun, dari 9 Oktober 2008 sampai 9 Oktober 2011.

Ketika ditanya tentang kemungkinan RUU dapat diselesaikan sebelum 9 Oktober, Djohermansyah mengatakan itu sulit diwujudkan.

"Sepertinya tidak tercapai (sebelum 9 Oktober-red). Tapi kita targetkan 2011 ini selesai," katanya.

Sementara itu, sebelumnya pada pertemuan lobi antara Panja RUUK DIY dengan pemerintah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu (21/9)dibahas tiga hal krusial yakni pengisian jabatan gubernur, penamaan atau istilah gubernur, dan pertanahan.
(T.H017/R018)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011