... informasi intelijen saja tanpa didukung alat bukti lain tidak bisa diproses secara hukum. Informasi bukan alat bukti. Ini jadi kendala hukumnya...Jakarta (ANTARA News) - Memberantas jaringan terorisme hingga ke akar-akarnya memusingkan kepala para petinggi negara kita karena ada aturan-aturan yang bisa membatasi upaya itu. Makanya Kepala Badan Intelijen Negara, Sutanto, mengusulkan agar informasi intelijen bisa menjadi alat bukti bagi kepolisian dalam melakukam pemberantasan terorisme.
"Kendala kepolisian dalam pemberantasan terorisme saat ini adalah kurangnya alat bukti untuk melakukan penindakan seperti diatur dalam aturan perundangan," kata Sutanto usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Rapat kerja itu membahas RUU tentang Intelijen Negara serta penjelasan Kepala BIN soal teror bom bunuh diri di Solo. Menurut Sutanto, koordinasi antara BIN dan Polri sudah berjalan baik, tapi terkendala pada aturan perundangan dalam proses pemberantasan terorisme.
Polri yang mendapat informasi dari BIN, kata bekas kepala kepolisian Indonesia itu, tetap mengalami kendala karena informasi intelijen belum cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku teror tanpa didukung alat bukti.
"Karena itu, kami mengusulkan agar informasi dari intelijen bisa diatur dalam aturan perundangan sebagai salah satu alat bukti bagi kepolisian untuk menangkap pelaku teror," katanya.
Sutanto menjelaskan, Kepolisian maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tidak dapat menindaklanjuti informasi dari intelijen maupun dari institusi lain dengan menangkap pelaku teror tanpa memiliki alat bukti.
"Kalau informasi intelijen saja tanpa didukung alat bukti lain tidak bisa diproses secara hukum. Informasi bukan alat bukti. Ini jadi kendala hukumnya," kata Sutanto. Masalahnya, verifikasi atau uji silang tentang informasi intelijen itu cukup muskil dilakukan atas nama berbagai latar yang terlibat.
Menurut dia, perlu penguatan aturan perundangan agar informasi intelijen dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
"Kalau informasi intelijen bisa jadi alat bukti, tentu akan sangat efektif dalam penanganan masalah teror," kata mantan Kepala Polri itu. (R024)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011