... penegasan wilayah adat ini, masyarakat adat memiliki hak penuh atau kedaulatan untuk mengelola wilayah adat mereka yang rentan diserobot perusahaan perkebunan dan pertambangan...

Bengkulu (ANTARA News) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menuntaskan pemetaan wilayah masyarakat adat Pulau Enggano, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

"Kami sudah menuntaskan pemetaan wilayah adat dan segera diproses atau diserahkan kepada Badan Registrasi Wilayah Adat dan diteruskan ke Badan Pertanahan Nasional," kata Ketua Pengurus AMAN Wilayah Bengkulu, Haitami, di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, hasil pemetaan tersebut merupakan kerjasama antara AMAN dengan masyarakat adat Pulau Enggano yang dihuni lima suku asli yakni Suku Kaitora, Kaharubi, Kauno, Kahuau dan Kaharuba.

Hasil pemetaan partisipatif dengan luas wilayah adat sekitar 32.000 hektare tersebut akan disampaikan kepada BRWA dan diteruskan ke BPN.

Menurutnya penetapan wilayah adat menjadi salah satu rekomendasi dalam rapat kerja nasional AMAN yang digelar di Masamba Sulawesi Tengah pada 19 September 2011.

Pembentukan Badan Registrasi Wilayah Adat diinisiasi tiga lembaga yakni AMAN, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dan Forest Wacth Indonesia (FWI).

"AMAN dan BPN sudah menandatangani kesepakatan kerjasama soal penegasan wilayah adat yang juga diakui di negara kita," katanya.

Haitami mengatakan, saat ini AMAN memfasilitasi pemetaan wilayah adat di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu untuk diakui dan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai lahan atau wilayah adat.

Selain wilayah masyarakat adat Pulau Enggano, sejumlah masyarakat adat juga mulai melakukan pemetaan partisipatif yakni masyarakat adat Semendei marga Muara Sahung dan marga Sambat di Kabupaten Kaur, masyarakat adat Serawai Semidang Sakti di Kabupaten Seluma.

Terdapat juga masyarakat adat Melayu Kecik dan Melayu Tengah di Kabupaten Muko Muko dan masyarakat adat Lembak Suku Tengah Kepungut di Kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan penegasan wilayah adat ini, masyarakat adat memiliki hak penuh atau kedaulatan untuk mengelola wilayah adat mereka yang rentan diserobot perusahaan perkebunan dan pertambangan," katanya.
(KR-RNI)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011