Adalah Rofiqoh Rahmansyah, warga Jalan Jembatan Baru Gang VII, Pamekasan, yang mengadu ke Markas Polres Pamekasan bahwa kucing angora kesayangannya seharga Rp3 juta hilang digondol maling.
Kabag Humas Polres Pamekasan, AKP Supingi, Senin, menyatakan, "Petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan."
Beberapa hari kemudian, polisi lalu berhasil menangkap pelaku. Semakin kuat dugaan kepada pencuri itu karena di rumah pelaku ditemukan dua kucing angora persis seperti yang dilaporkan Rahmansyah.
Setelah polisi menahan orang yang diduga maling kucing angora itu, mereka lalu memanggil Rahmansyah sebagai pemilik kucing mahal itu.
"Setelah dikroscek, itu memang benar kucingnya. Makanya tersangka langsung kami tahan, namanya Bahtiar Anas (20) warga Jalan Parteker Gang IV, Pamekasan," kata Supingi. Pasal pencurian ini diatur dalam padal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Menurut pengakuan Anas, cara dia mencuri kucing-kucing ras itu setelah mengamati rumah korban secara seksama. Setelah diyakini aman, dia masuk ke rumah korban dan menggondol dua kucing dari dalam kandangnya. (ANT)
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011