Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2012 sebesar 0,5 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menjelaskan aturan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menkeu Nomor 127/PMK.07/2011 yang berlaku mulai 15 Agustus 2011.

"Kebijakan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal tujuh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD," ujarnya.

Yudi menambahkan aturan ini ditetapkan berdasarkan jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pasal 106 payat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.

Selain itu, Menkeu juga menetapkan batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2012 untuk masing-masing daerah yaitu sebesar enam persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2012

Batas Maksimal Defisit APBD dimaksud menjadi pedoman pemerintah daerah dalam rangka menetapkan defisit APBD tahun anggaran 2012.

Selanjutnya, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah yang masih menjadi kewajiban daerah sampai dengan tahun anggaran 2012 ditetapkan sebesar 0,35 persen dari proyeksi PDB.

Pinjaman daerah dimaksud termasuk pinjaman daerah yang diteruskan menjadi pinjaman, hibah, dan atau penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dengan terbitnya PMK ini, Menkeu juga melakukan pemantauan defisit APBD dan pinjaman daerah dalam rangka pengendalian kumulatif defisit APBD dan kumulatif pinjaman daerah.

"Berdasarkan pemantauan tersebut, Menkeu melakukan evaluasi untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD dan batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah tahun anggaran 2013," kata Yudi.
(S034/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011