Jakarta (ANTARA) - China akan memberlakukan potongan pajak bagi usaha kecil berprofit rendah selama tiga tahun untuk mendukung pertumbuhan mereka, ungkap kementerian keuangan negara tersebut pada Jumat (18/3).

Dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, bagian penghasilan kena pajak tahunan dari usaha kecil berprofit rendah, yang melebihi 1 juta yuan (1 yuan = Rp2.250) tetapi tidak melebihi 3 juta yuan, akan dihitung sebagai 25 persen dari jumlah yang sebenarnya dengan tarif pajak 20 persen, sebut sebuah edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan China dan Administrasi Pajak Negara China.

Sebelum pengumuman ini, otoritas China pada Maret menyoroti upaya pengurangan enam pajak lokal serta dua biaya untuk usaha kecil dan mikro selama tiga tahun.

Usaha kecil berprofit rendah yang disebutkan dalam edaran tersebut merujuk pada perusahaan sah dengan penghasilan kena pajak tahunan kurang dari 3 juta yuan, tidak lebih dari 300 karyawan, dan aset total kurang dari 50 juta yuan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2022