... setiap bulan pada 2010 sidang kasus tilang itu bisa mencapai 2.621 kasus. Jika dikalkulasi, setiap hari ada 87 kasus tilang. Sedangkan tahun ini setiap hari ada 95 kasus...

Denpasar (ANTARA News) - Namanya saja pusat wisata dunia, namun ternyata kesadaran bersikap disiplin berlalu-lintas di Kota Denpasar dinilai masih rendah. Buktinya, Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan ribuan pelanggar lalu-lintas setiap bulan.

Kepala Humas PN Denpasar, Amzer Simanjuntak, Minggu, mengatakan, para pelanggar lalu-lintas tersebut didominasi pengendara sepeda motor.

"Kebenyakan dari mereka tidak punya SIM. Tapi, ada juga yang mengaku SIM-nya ketinggalan saat dirazia polisi," katanya.

Ia menyebutkan selama periode Januari-September 2011, PN Denpasar menyidangkan 24.134 kasus pelanggaran lalu-lintas.

Sementara itu, selama 2010, PN Denpasar menyidangkan 31.455 kasus pelanggaran lalu-lintas yang terjaring razia di wilayah Denpasar dan Badung.

"Jadi dalam setiap bulan pada 2010 sidang kasus tilang itu bisa mencapai 2.621 kasus. Jika dikalkulasi, setiap hari ada 87 kasus tilang. Sedangkan tahun ini setiap hari ada 95 kasus," kata Amzer.

Menurut dia, kesadaran masyarakat akan peraturan lalu-lintas saat ini dinilai rendah, apalagi ditambah mudahnya memperoleh kendaraan bermotor dengan sistem kredit sehingga pertumbuhan kendaraan pun menjadi sangat pesat.

Selain kasus pelanggaran lalu-lintas, PN Denpasar juga menyidangkan kasus kecelakaan lalu-lintas di wilayah Denpasar dan Badung.

Pada tahun lalu tercatat ada 39 kasus kecelakaan lalu lintas yang disidangkan, sedangkan tahun ini hingga bulan September sudah mencapai 18 kasus, baik kecelakaan yang mengakibatkan luka berat maupun meninggal dunia.

Amzer menjelaskan, dalam kasus kecelakaan lalu lintas, para terdakwa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (KR-PWD)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011