Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah klaim di Twitter menyatakan Arab Saudi sudah tidak mewajibkan lagi penggunaan masker mulai 6 Maret 2022.

Unggahan pada 7 Maret 2022 itu juga dilengkapi sebuah video berdurasi 20 detik, dengan ilustrasi prosesi ibadah jemaah di Masjidil Haram.

Pemerintah negara monarki itu juga dinarasikan telah menyediakan asuransi yang dapat mengklaim gangguan kesehatan akibat COVID-19 bagi para pendatang.

Berikut isi narasinya:
"Alhamdullilah
Mulai 6 Maret Saudi Arabia resmi hapuskan karantina & social distancing, tidak wajib masker, tidak wajib PCR & Antigen ketika datang ke Saudi Arabia & adanya asuransi yg mencover Covid 19 selama berada disana.
Ya Rabb izinkan kami berkunjung kerumahMU..Aamiin
".

Namun, benarkah Arab Saudi tidak wajibkan masker bagi jemaah Masjidil Haram?

Penjelasan:
Arab Saudi telah melonggarkan tindakan pencegahan terkait pandemi COVID-19 sejak 5 Maret 2022, meliputi penghapusan kebijakan jaga jarak, karantina, serta tes PCR dan antigen, sebagaimana dilansir dari Arab News.

Aturan jaga jarak di dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta semua masjid di Kerajaan Arab Saudi juga dihapuskan.

Namun, jemaah masih harus memakai masker di dalam ruangan ketika beribadah atau berada di ruang tertutup.

Sementara, mengutip covid19.go.id, asuransi kesehatan tidak akan disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.

Asuransi kesehatan telah menjadi syarat bagi pelaksana perjalanan luar negeri yang akan mengurus perizinan untuk memasuki Arab Saudi.

Klaim: Arab Saudi tidak wajibkan masker bagi jemaah Masjidil Haram
Rating: Hoaks

Baca juga: Kemenag usul biaya haji jadi Rp42 juta

Baca juga: Kemenag yakin calon jamaah haji Indonesia berangkat musim haji 2022

Baca juga: Arab Saudi cabut tujuh aturan pencegahan penyebaran COVID-19

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022