Medan (ANTARA) - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengapresiasi Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara yang telah melindungi tenaga kerja non-ASN maupun non-honorer dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"KSP mengapresiasi Pemkot Medan atas capaian tenaga kerja yang dilindungi jaminan sosial," kata Deputi II Bidang Pembangunan Manusia KSP, Abraham Wirotomo, di Medan, Jumat.

Hal ini diungkapkannya dalam diskusi terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Wali Kota Medan diwakili Asisten Umum Setda Kota Medan Renward Parapat di Medan.

Pihaknya juga berharap, daerah lain bisa mencontoh Pemerintah Kota Medan terkait dengan perlindungan sosial tenaga kerja, khususnya bagi non-ASN maupun non-honorer.

Baca juga: KSP optimistis atas pengawasan kebijakan baru subsidi minyak goreng

Data terakhir BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan tenaga kerja terlindungi di lingkungan Pemkot Medan telah mencapai 94 persen sebagai angka ini tertinggi di Indonesia.

"Tantangan ke depan lebih besar lagi, terutama risiko ketenagakerjaan dengan perkembangan zaman saat ini. Pemerintah harus hadir melindungi seluruh tenaga kerja di Kota Medan," katanya.

KSP juga memberi tantangan bagi Pemkot Medan agar seluruh masyarakat setempat, khususnya tenaga kerja, bisa terlindungi baik, BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebab baru 41 persen tenaga kerja di luar non-ASN dan non-honorer terlindungi. Kita harapkan di 2024 seluruh tenaga kerja di Kota Medan telah terlindungi," kata dia.

Asisten Umum Setda Kota Medan, Renward Parapat, mengatakan masih banyak yang belum mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi peserta maupun keluarganya.

"Kita berharap ke depan lebih banyak masyarakat Kota Medan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jika terwujud maka kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat," katanya.

Baca juga: Moeldoko pantau percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Bekasi
Baca juga: KSP: Pergantian KPU-Bawaslu tak ganggu persiapan Pemilu-Pilkada 2024
Baca juga: KSP ajak pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta: Muhammad Said
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022