Ditanya cuman 2 pertanyaan.
Sidoarjo (ANTARA) - Giliran anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yakni Achmad Amir Aslichin yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan kabupaten setempat, Jumat
Amir Aslichin atau yang akrab disapa Mas Iin saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut enggan berkomentar banyak. Dirinya hanya melempar senyum kepada media yang menunggunya di halaman Mapolresta Sidoarjo.
"Ditanya cuman 2 pertanyaan. Tadi ada Pak Sulaksono, ada Mas Novi (Novianto Koesno)," ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi tersebut di Gedung Mapolresta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/3), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Delapan saksi, yakni mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, Kadis Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf.
Kemudian, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.
Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Baca juga: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara
Baca juga: KPK: Tersangka korupsi proyek infrastruktur Sidoarjo bisa bertambah
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022